Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Kedua perusahaan itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Namun, Jiwasraya dan Berdikari tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025
\”Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut,\” kata Ismail melalui keterangan resmi, Jumat (13/9).
Pelarangan penutupan itu setidaknya harus dilakukan sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
OJK pun meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis.