Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis format untuk laporan keuangan bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang akan berlaku mulaiĀ 1 Januari 2024.
Format baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK 22/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Keuangan Bulanan BPJS dan DJS.
Dalam aturan itu, laporan keuangan bulanan meliputi laporan keuangan bulanan BPJS, laporan keuangan bulanan DJS Jaminan Kesehatan, laporan keuangan bulanan DJS Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.
Kemudian laporan keuangan bulanan DJS Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.AS Angkat Kaki dari PSN Hilirisasi Batu Bara Jokowi\”Penyampaian laporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan,\” bunyi surat edaran OJK tersebut.
Adapun penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. Jika jaringan komunikasi belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau mengalami keadaan kahar, laporan bisa disampaikan secara daring melalui surat elektronik.
Jika BPJS tidak dapat menyampaikan laporan keuangan bulanan secara daring, sambung OJK, maka laporan keuangan bisa disampaikan secara luring dalam bentuk salinan elektronik (soft file) dan dikirimkan ke OJK melalui surat yang ditandatangani oleh direksi.
Surat edaran OJK ini diterbitkan untuk mendorong pengawasan terhadap BPJS serta untuk menyesuaikan peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa keuangan saat ini.
\”Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah POJK Nomor 5/POJK.05/2013 Pasal 16 ayat (10) sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 1 Tahun 2023,\” bunyi surat edaran OJK.

By admin