Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak hanya menyasar para pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia.
Program itu juga menyasar pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Hal itu diketahui dari bahan paparan konferensi pers Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho di Kantor Staf Presiden (KSP) Jumat (31/5) ini.
Dari halaman 3 paparan tersebut, Heru menjelaskan segmentasi peserta Tapera yang diatur di UU Tapera.
Segmen tersebut adalah mereka yang bekerja baik mandiri maupun di perusahaan dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. AHY Serahkan Sertifikat Lahan Mal yang Disegel Mantu Jokowi ke KAIADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Mereka adalah; ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain-lain.
\”Pekerja di bawah upah minimum bisa menjadi peserta,\” katanya.
Ia mengatakan kebijakan Tapera dijalankan demi mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah penduduk di Indonesia yang masih tinggi. Menurutnya, kesenjangan itu tidak akan bisa diatasi kalau pemerintah bekerja sendiri.
\”Jadi kalau andalkan pemerintah saja tidak terkejar. Maka perluasan grand design untuk menyertakan masyarakat bareng pemerintah, dan konsepnya bukan iuran tapi menabung,\” katanya.
Pemerintah mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.
Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.