Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), memberikan klarifikasinya terkait tudingan monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mereka selalu terbuka untuk bekerja sama dengan pelaku usaha lain yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
\”Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,\” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Heppy juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu patuh pada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Peraturan ini menjadi pedoman utama setiap badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.
\”Pertamina akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008 yang menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,\” lanjut Heppy.

Sebagai badan usaha penyalur avtur, Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan tetap menyediakan avtur di 72 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) yang tersebar di seluruh Indonesia.
akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia.

By admin