Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Beleid yang diteken 9 Januari 2024 itu mengatur biaya haji per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BPIH sendiri adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Berikut besaran BPIH jemaah haji:JK Ungkap Sebab Tanah Bob Hasan Bisa Dimiliki PrabowoADVERTISEMENT – Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984
– Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253
– Embarkasi Batam sebesar RpRp91.198.048
– Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
– Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448
– Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122
– Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448
– Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558
– Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219
– Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
– Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
– Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448ANALISIS
Rp510,23 T Dana PSN Masuk ke Kantong ASN hingga Politisi, Kok Bisa?BPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Berikut besar Bipih jemaah haji:
– Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
– Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
– Embarkasi Batam sebesar RpRp53.833.934
– Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
– Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
– Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
– Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
– Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
– Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
– Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
– Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
– Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Beleid ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.
Sementara, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

By admin