Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, para Aparatur Sipil negara (ASN) memiliki jam kerja yang berbeda. Jam kerja ASN selama Ramadan tahun ini yakni pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Saat tidak di bulan Ramadan, jam kerja ASN yakni Senin sampai dengan Kamis: Jam 07.30-16.00, dengan waktu istirahat: Jam 12.00-13.00. Jam kerja saat Jumat: Jam 07.30-16.30, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00.
\”Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,\” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).
Dalam Perpres itu tercantum bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.Pilihan RedaksiCerita Sekjen Kemendagri Soal PNS Muda dan Jabatan StrukturalDaftar Tunjangan PNS Pindah ke IKN, Ini 3 RinciannyaAhmad Sahroni Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK: Saya Ada Kegiatan LainADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pada hari Jumat saat Ramadan juga istirahat berlangsung selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. \”Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,\” paparnya.
Menurut peraturan itu, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Di sisi lain, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Berikut Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30Waktu Istirahat: 11.30-12.30.