Tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian BUMN naik 100 persen.
Hal itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir lewat akun instagramnya @erickthohir, Rabu (21/8).
\”Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan. Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara,\” kata Erick.
\”Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,\” sambungnya.Bisakah Pelamar CPNS Daftar Seleksi PPPK Bersamaan?
Tukin pegawai kementerian BUMN saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan.
Tukin terbesar diterima kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta. Jika naik 100 persen, maka tukin yang diterima menjadi Rp66,48 juta.
Daftar tukin PNS Kementerian BUMN serta kenaikannya sebesar 100 persen:
1. Kelas jabatan 17: Rp33,34 juta naik ke Rp66,48 juta2. Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta naik ke Rp55,14 juta3. Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta naik ke Rp38,56 juta4. Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta naik ke Rp34,12 juta5. Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta naik ke Rp21,86 juta6. Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta naik ke Rp19,78 juta7. Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta naik ke Rp17,5 juta8. Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta naik ke Rp11,94 juta
9. Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta naik ke Rp10,14 juta10. Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta naik ke Rp9,19 juta11. Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta naik ke Rp7,82 juta12. Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta naik ke Rp7,02 juta13. Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta naik ke Rp6,26 juta14. Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta naik ke Rp5,96 juta15. Kelas jabatan 3: Rp2,89 naik ke Rp5,78 juta16. Kelas jabatan 2: Rp2,7 naik ke Rp2,7 juta17. Kelas jabatan 1: Rp2,53 naik ke Rp5,06 juta.