Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan, \’serangan fajar\’ yang dibagikan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 disebut haram. Mengutip NU Online, keputusan soal fatwa haram menerima serangan fajar juga diungkap oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Waqi\’iyyah Bahtsul Masail. Serangan fajar dianggap sama dengan politik uang dan politik yang hukumnya haram.Serangan fajar sendiri bisa berupa uang, makanan, atau apa pun yang diberikan untuk memengaruhi masyarakat dalam memilih.Dalam ilmu fikih, suap dan politik uang atau serangan fajar dianggap sebagai tindakan tercela. Tindakan ini juga bertentangan dengan hukum dan bersifat dosa.والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Pilihan RedaksiDoa Meminta Pemimpin yang Baik Kepada Allah SWT5 Doa agar Hati Tenang dan Bacaan Zikirnya untuk DiamalkanMUI: Politik Uang \’Serangan Fajar\’ Jelang Pemilu Hukumnya HaramArtinya:\”Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, FatwasSubki fi Furu\’ ilFiqhisSyafi\’i, jilid I, halaman 221).Kenapa serangan fajar haram?Menurut Waqi\’iyyah, ada tiga alasan kenapa politik uang yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar ini termasuk haram. Berikut alasannya.1. Praktik suap atau risywahIlustrasi. MUI mengeluarkan fatwa haram menyoal serangan fajar yang dibagikan jelang Pemilu 2024. iStock/dareknie)Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Suap juga dianggap sebagai dosa yang cukup besar dalam Islam. Bukan hanya mereka yang menerima, para pemberi suap juga bisa mendapat dosa.2. Melanggar hukumPolitik uang atau serangan fajar adalah perkara yang diatur dalam undang-undang. Perkara suap ini termasuk dalam aktivitas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.Aturan itu tertuang dalam Pasal 187A yang isinya menjelaskan bawah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum. Siapa saja yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.3. Merusak demokrasiPolitik uang merusak sistem demokrasi negara. Politik uang juga bisa merusak moral dan aturan yang berlaku di masyarakat.