Proses perpanjangan paspor di Indonesia kian mudah dengan sistem online yang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
Biaya perpanjangan paspor terbaru 2024
Namun, dibutuhkan biaya tertentu untuk memperpanjang atau mengganti paspor. Biaya biasanya akan tergantung pada kebutuhan masing-masing individu.
Jadi, berapa biaya perpanjangan paspor terbaru 2024?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pilihan Redaksi10 Destinasi Liburan yang Patut Dikunjungi di 2024Indonesia Destinasi Terfavorit Turis Australia, Kalahkan Selandia BaruGaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan KasinoBerikut daftar biaya perpanjangan dan pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
– paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor,- penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,- penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Cara dan syarat perpanjang paspor 2024Ilustrasi. Masih banyak yang bertanya-tanya soal berapa biaya perpanjangan paspor terbaru 2024. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online 2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.2. Buah akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.8. Lakukan pembayaran.China Tambah Bebas Visa bagi Warga 2 Negara di EropaSelain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat memperpanjang paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat perpanjang paspor yang terbit setelah 2009:- KTP-el,- paspor lama.
Syarat perpanjang paspor yang terbit sebelum 2009:- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,- kartu keluarga (KK),- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.