Makanan yang mengandung babi tentunya haram dikonsumsi umat Muslim. Namun, bagaimana hukumnya makan selain babi di restoran yang menyajikan menu babi?
Hal ini kerap menjadi pertanyaan banyak orang, terutama bagi mereka yang kerap liburan ke lokasi dengan umat Islam sebagai minoritas.
Saat seseorang hendak makan di restoran yang mengandung menu babi, maka banyak kekhawatiran yang muncul tentang halal dan haram dari makanannya.
Sekretaris PCNU Kota Bandung dan Pimpinan Taman Belajar Al-Afifiyah KH Wahyul Afif Al Ghafiqi menyebut bahwa hal ini boleh dilakukan.
\”Jawabannya tentu boleh. Karena kita ke situ untuk makan apa dulu? Kalau niatnya untuk makan makanan yang halal yang dijual di situ ya enggak apa-apa,\” katanya kepada CNNIndonesia.com. ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Hanya saja, dia menegaskan bahwa umat Muslim harus memastikan tidak memilih menu dengan kandungan babi atau anjing yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.Pasien Gagal Ginjal Dilarang Makan Kurma untuk Berbuka Puasa\”Jadi kalau kemudian kamu takut, misalkan berprasangka ini gimana ya apakah (makanan ini) mengandung babi atau tidak kemudian makanan yang lainnya, itu masih prasangkamu, maka hukum asal sebuah makanan itu aslinya adalah boleh.\”
\”Tapi kalau jelas-jelas itu haram, jelas-jelas tercampur dengan babi, jelas-jelas terlihat oleh mata, hal tersebut memang haram ya maka tidak boleh.\”
Pernyataan tentang haramnya daging babi dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 173 yang berbunyi :
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
innamâ ḫarrama \’alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uhilla bihî lighairillâh, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ \’âdin fa lâ itsma \’alaîh, innallâha ghafûrur raḫîm
Artinya : \”Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.\”Dari Mana Asalnya Kolak ?Dia menjelaskan bahwa kondisi ini sama seperti saat makan bersama di rumah saudara non muslim.
\”Di sana disuguhi makanan, makanannya bukan babi, terus bagaimana? tentu saja boleh karena kita tidak disuruh melakukan penelitian bagaimana alat masaknya dan lainnya. Tapi kalau mau berhati-hati ya, ya akan sangat baik dalam segala hal.\”
Ditambahkannya Jika seseorang ragu-ragu dengan makanan yang disajikan, atau masih tidak jelas kandungannya maka dia menyarankan mengatakan untuk lebih baik menghindarinya.
Namun, makanan itu tidak lantas menjadi haram. Lebih baik dihindari untuk tidak memakannya namun ini tak berarti bahwa makanannya adalah haram.101 Islam
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?