Sebagian orang dengan kriteria tertentu tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Mereka dapat menggantinya dengan fidyah.
Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui. Simak cara membayar fidyah bagi ibu hamil berikut ini.
Fidyah merupakan denda yang wajib dibayar oleh umat Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dengan beberapa ketentuan.
Fidyah dapat dibayarkan dengan bahan makanan atau uang. Karena itu pula, ada hitung-hitungan tertentu yang dilakukan untuk pembayaran fidyah.
Cara membayar fidyah bagi ibu hamil
Menukil dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut beberapa cara membayar fidyah bagi ibu hamil.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pilihan RedaksiDoa Qunut Witir Sholat Tarawih di Separuh Terakhir RamadhanPuasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?Mana yang Lebih Baik, Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Ibu hamil perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk kemudian diakumulasi dengan fidyah.
2. Waktu membayar fidyah
Ada perbedaan pendapat soal waktu pembayaran fidyah.
Mazhab Syafi\’i berpendapat, pembayaran dilakukan pada bulan Ramadhan. Sementara mazhab Hanafi berpendapat, pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
3. Menghitung besaran fidyahIlustrasi. Ada cara membayar fidyah bagi ibu hamil. (Istockphoto/Sasiistock)Mengutip berbagai sumber, ada cara tertentu untuk menghitung besaran fidyah.
Satu hari puasa yang ditinggalkan harus dibayarkan dengan 1 takar fidyah. Menurut mazhab Syafi\’i, besaran 1 takar fidyah sama dengan 1 mud gandum atau sebesar 7,5 ons.
Misalnya, ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka hitungannya menjadi:
7,5 ons x 30 hari = 22,5 kilogram beras
Selain dengan bahan pokok, fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Berikut hitungannya.
Pembayaran fidyah harus sama dengan harga satu porsi makan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Misalnya, harga makanan Rp20 ribu, dan ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka hitungannya menjadi:
Rp20 ribu x 30 = Rp600 ribuSahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?4. Membayar fidyah
Fidyah dibayarkan melalui pengelola zakat yang ada di masjid-masjid terdekat.
Jangan lupa juga untuk membaca niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui berikut ini:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah \’an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi \’ala waladiyya \’ala fardhan lillahi ta\’ala.
Artinya:
\”Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta\’ala.\”
Demikian penjelasan mengenai cara membayar fidyah bagi ibu hamil. Semoga membantu.