Setelah viral soal aturan bea cukai beberapa waktu lalu, masyarakat wajib tahu jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai.
Sebenarnya, aturan tentang jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
\”Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,\” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari laman beacukai.
Dalam akun X @beacukaiRI, mereka menjelaskan ada 11 barang bawaan yang dibatasi.Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang DilaporkanADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea cukai
1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)
2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima potong per orang)
3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang)
6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang7 Rekomendasi Destinasi Solo Traveling yang Aman untuk Perempuan7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Selain barang bawaan tersebut, ada juga aturan soal produk lain seperti obat. Hal ini dimuat dalam aturan PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Obat-obatan:
Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah per prang per jenis atau item produk)Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)Aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatanDaftar 5 Barang Impor Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai per 10 MaretObat alami, suplemen kesehatan: (Maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis atau item produk)
Kosmetik (Maksimal 20 buah per penumpang)
Pangan (5 kilogram per penumpang)
\”Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,\” tulis mereka.
\”Agar perjalanan kamu lancar setibanya di Indonesia, jangan lupa isi Customs Declaration ya! Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.\”Itulah jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai namun pelaporannya bersifat opsional.