Pemerintah Jepang akan mewajibkan turis dari negara-negara dan wilayah yang dibebaskan dari visa untuk lapor lebih dulu sebelum masuk ke Negeri Sakura tersebut.
Para turis dari negara-negara yang bebas visa masuk Jepang itu wajib melaporkan informasi pribadi sebelum memasuki negara yang terkenal dengan wisata Gunung Fuji itu.
Tujuan melaporkan informasi pribadi bagi wisatawan tak lain guna mencegah overstay ilegal di Jepang. Isu warga negara asing yang overstay ilegal di Jepang disebut terus bertambah.Pilihan RedaksiPeringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel10 Patung Karakter \’One Piece\’ Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada MacauSebagai bagian dari rencana pariwisata baru, pemerintah Jepang akan memperkenalkan sistem perjalanan daring pada tahun 2030 bagi wisatawan mancanegara.
Pengunjung dari 71 negara dan wilayah, yang warganya tidak memerlukan visa untuk ke Jepang, harus melaporkan tujuan masuk dan tempat tinggal yang dituju sebelum kedatangan, menurut The Sankei Shimbun.
Negara-negara yang bebas visa masuk Jepang di antaranya, Singapura, Malaysia, Indonesia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Australia, dan Selandia Baru.
Japan Today melaporkan, pemerintah Jepang mengatakan hal ini akan membantu mengurangi jumlah imigran ilegal yang memasuki negaranya dan melampaui masa tinggal yang diizinkan yaitu 14 hingga 90 hari.
Jika sistem menandai pengunjung sebagai risiko overstay yang potensial, mereka akan diminta untuk memperoleh visa reguler.
Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), terdapat 17,7 juta wisatawan pada paruh pertama tahun 2024, lebih banyak dari jumlah tertinggi sebelumnya sebesar 16,63 juta pada tahun 2019.
Sementara itu, menurut Senior Director JNTO, Yoshiko Iwamoto, pada periode Januari-Juni 2024, ada 293.400 kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang, kalau dibandingkan dengan kunjungan pada pada periode yang sama pada 2023, ada kenaikan sebesar 27,5 persen.

By admin