Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.com menghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-25 kali ini, TAJIL membahas tentang zakat fitrah.
Tanya:
Apa zakat fitrah yang terbaik, dengan uang atau makanan pokok?
Jawab:
Ketua MUI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron MakmunADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pilihan RedaksiKenapa Hanya 25 Nabi yang Wajib Diimani Umat Islam?Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?Benarkah Istri yang Izinkan Suami Poligami Dijamin Masuk Surga?Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di penghujung Bulan Ramadhan, kaum Muslimin akan menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayarkan zakat dengan yang sering kita dengar dengan sebutan zakat fitrah.
Pertanyaan dan perdebatan yang sering kali terjadi di tengah-tengah masyarakat apakah zakat fitrah itu dibayarkan berupa makanan pokok atau dibayarkan berupa uang?
Rasulullah SAW dahulu selalu membayarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang bisa disimpan dalam waktu yang cukup panjang.
Kurma misalnya, dia adalah makanan pokok bangsa Arab terutama mereka yang tinggal di Mekah dan Madinah. Kemudian kurma ini memiliki awet disimpan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Itulah alat pembayaran zakat fitrah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Tetapi kemudian saat memahami hadis tersebut, ulama memang berbeda pandangan. Mayoritas ulama seperti misalnya Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa zakat fitrah itu dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Sementara Imam Abu Hanifah justru mengatakan bahwa zakat fitrah itu afdalnya utamanya dibayarkan dalam bentuk uang.
Kalau kita mau lebih cermat meneliti latar belakang fatwa yang berbeda maka kita mendapati bahwa fatwa ini berbeda karena kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan yang berbeda.
Imam Abu Hanifah yang hidup di Irak mewarisi peradaban modern pada masanya biasa melakukan transaksi itu dengan transaksi cash.
Sementara imam-imam yang ada di Jazirah Arab, Negeri Arab Saudi sekarang ini, mereka masih biasa melakukan transaksi ekonomi dengan menggunakan barter.
Artinya apa? makanan pokok itu bisa menjadi satuan seperti mata uang hari ini. Apapun bisa dibayarkan dengan menggunakan komoditas utama yang berupa makanan pokok.
Sementara di Irak biasa melakukan itu terkonversi dengan mata uang tertentu, maka kata Imam Abu Hanifah kalau zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, maka kasihan kaum fakir miskinnya.
Boleh jadi mereka sudah memiliki makanan pokok yang cukup tetapi mereka memiliki kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk dibayarkan dengan menggunakan uang.
Itulah latar belakang Imam Abu Hanifah berfatwa bahwa zakat fitrah itu dibayarkan menggunakan uang.
Kalau kita hari ini, bisa secara bijak, ada yang membayarkan zakat fitrah berupa makanan pokok dibagikan kepada kelompok tertentu, dan ada nanti yang membayar menggunakan mata uang diberikan kepada mereka-mereka yang sudah memiliki kecukupan makanan pokok tetapi memiliki kebutuhan lain pada hari raya Idulfitri.
Maka kita selalu memandang bahwa perbedaan pandangan di kalangan ulama mendatangkan rahmat dan kemudahan buat umat manusia.