Akun Instagram milik aktris Sandra Dewi dengan username @sandrasewi88 terpantau kembali aktif pada Sabtu (27/4). Akun tersebut sempat hilang setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah.
Meski Instagram itu sudah kembali aktif, namun terlihat tak ada satu pun foto yang diunggah dalam akun tersebut.Aset Disita, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah HartaSementara itu, untuk jumlah akun yang diikuti oleh Sandra Dewi di Instagram juga nol. Sedangkan, jumlah pengikut Sandra Dewi terpantau memiliki total sebanyak 24,3 juta akun.
Akun Instagram Sandra Dewi terpantau hilang sekitar Sabtu (13/4) lalu. Tidak diketahui pasti penyebab akun Instagram-nya menghilang. Aktris itu diketahui cukup aktif membagikan kegiatannya melalui Instagram.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Akun Instagram Sandra Dewi kembali lagi pada Sabtu (27/4). (Tangkapan layar akun Instagram @sandradewi88)Selain itu, seluruh konten dalam kanal YouTube milik artis Sandra Dewi juga terpantau masih tidak ada.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com per Sabtu (20/4) siang, tak ada satu pun unggahan di kanal Sandra Dewi Official yang sudah memiliki jumlah subscriber sebanyak 39,4 ribu.Pilihan RedaksiEko Soal Sakit Parto Patrio: Batu GinjalImigrasi Bali Beber Alasan Tahan Hyoyeon, Bomi, dan Kru Pick Me TripPoin-poin Penting dalam Konflik HYBE vs CEO ADOR Min Hee-jinKejaksaan Agung diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Dalam perkara ini, sejumlah aset milik Harvey pun telah disita. Di antaranya, mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, mobil Rolls Royce berwarna hitam, hingga Ferrari.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.Tanda Hati dan Kata Sandra Dewi Diperiksa soal Kasus Korupsi Timah

By admin