Angger Dimas buka suara setelah mengetahui Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, mantan istrinya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan putranya, Dante.
Ia mengaku kesal dengan situasi tersebut. Tak hanya itu, Angger Dimas mengaku sudah menaruh curiga dengan kekasih mantan istrinya tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.Dokter Forensik Beber Hasil Autopsi Jenazah Dante Anak Tamara Tyasmara\”Seperti yang teman-teman sudah lihat, 12 kali (ditenggelamkan), yang paling terakhir paling mengenaskan ya 54 detik. Saya sih kesal sih dikit. Eh enggak, kesalnya banyak lah,\” kata Angger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2).
\”Benar kan nih yang gue duga yang selama ini gue dikata-katain pahlawan kesiangan, gue dikatain apa-apa lah sama itu. Ini loh kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya,\” ucap dia.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Angger pun menyebut dirinya sepakat dengan pihak kepolisian yang menerapkan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana terhadap Yudha.
\”Oh, setuju. Ini harus dikenakan Pasal 340 [pembunuhan berencana], jangan cuma Pasal 359 [kelalaian] atau Pasal 338 [pembunuhan]. Ini harus kita kawal,\” ujarnya.
Angger datang Polda Metro Jaya pada Selasa (13/2) dalam rangka pemeriksaan psikologi yang dilakukan penyidik bersama asosiasi psikologi forensik (apsifor). Kata dia, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.
\”Kalau hasilnya (pemeriksaan) itu nanti dipaparkan sama polisi ya, jadi kami belum tahu hasilnya seperti apa, so far kami ditanya normatif aja,\” kata Angger.
Sebelumnya, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).Pilihan RedaksiSederet Disjoki Indonesia yang Mengglobal, Angger Dimas-Weird GeniusTamara Tyasmara Respons Aksi Netizen Bandingkan Fotonya dengan BCLSetelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.
\”Keterangan dari penyidik soal tanda-tanda terendam, tanda kekurangan oksigen dengan bibir keunguan, korban kekerasan oksigen berat. Sementara, kami simpulkan korban meninggal tenggelam atau masuknya air ke dalam organ.\” kata Dokter forensik Farah Kaurow, Senin (12/2).