Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Laporan itu dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia membenarkan laporan dari selebritas yang akrab disapa Nyai itu, begitu pula status Vadel sebagai terlapor.Nikita Mirzani ke Polres Jaksel: Buat Laporan, Masalah Serius\”Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporkan anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA,\” ujar Nurma kepada wartawan, Jumat (13/9).
\”Iya (terlapor Vadel Badjideh),\” imbuhnya.
Laporan itu dikonfirmasi setelah Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Ia mengaku hadir untuk melaporkan seseorang.
Namun, ia saat itu enggan mengungkapkan sosok yang dilaporkan. Hingga kemudian, penjelasan dari Nurma Dewi mengungkap sejumlah fakta di balik laporan Nikita Mirzani.
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani laporkan Vadel Badijeh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
1. Laporan terkait dugaan aborsi
Polisi menjelaskan salah satu pasal dalam laporan Nikita Mirzani adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi, tepatnya Pasal 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.
Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi \”Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan\”.
\”(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP,\” Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).Polisi Sebut Vadel Badjideh 2 Kali Minta Anak Nikita Mirzani Aborsi2. Kronologi laporan Nikita
Polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal saat sang aktris mendapati putrinya sedang hamil. Nurma juga mengatakan Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
\”Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel),\” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9).
Lanjut ke sebelah…