Banding yang diajukan oleh Virgoun ditolak oleh Pengadilan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta berdasarkan putusan perceraiannya dengan Inara Rusli.
Berdasarkan hasil putusan PTA Jakarta yang ditunjukkan oleh Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli, majelis hakim menguatkan hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dan bersifat inkrah.
\”Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi\’ul Akhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan,\” demikian bunyi amar utusan PTA Jakarta, seperti diberitakan detikHot Selasa (13/2).Dokter Forensik Beber Hasil Autopsi Jenazah Dante Anak Tamara TyasmaraPTA Jakarta menyatakan putusan PA Jakarta Barat sudah benar terkait dengan putusan cerai antara Virgoun dan Inara Rusli pada 10 November 2023.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar,\” kata majelis hakim dalam amar putusan tersebut.
\”Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan,\” lanjutnya.
Hal tersebut membuat Virgoun harus tetap memberikan nafkah iddah sebesar Rp75 juta dan nafkah mut\’ah sebesar Rp60 juta kepada Inara Rusli selama masanya berlangsung.
Sedangkan, hak asuh atas ketiga anaknya tetap jatuh ke tangan Inara Rusli. Virgoun pun masih tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.Pilihan RedaksiLisa BLACKPINK Resmi Dirikan Agensi Sendiri, LLOUDTaylor Swift Cium Travis Kelce Usai Menang Super Bowl 2024Mark Ruffalo Desak Biden Lakukan Gencatan Senjata di GazaVokalis band Last Child itu juga tetap harus membayar biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing-masing Rp15 juta per bulan, serta nafkah untuk ketiga anaknya masing-masing Rp10 juta per bulan.
\”Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain, atau mengajak jalan-jalan ketiga anak,\” demikian bunyi putusan.
\”Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun,\” lanjut putusan tersebut.
Selain itu, putusan tersebut juga menentukan nasib harta bersama berupa rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mobil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Virgoun sebagai pencipta lagu.
Adapun ketiga lagu yang dimaksud adalah Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher.
Inara harus membagi setengah dari harta yang berupa rumah dan mobil kepada Virgoun. Sedangkan, Virgoun harus membagi dan menyerahkan setengah royalti pendapatan bersih dari ketiga lagu tersebut kepada mantan istrinya itu.Tamara Tyasmara Respons Aksi Netizen Bandingkan Fotonya dengan BCL\”Menetapkan 1/2 (satu per dua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 7.1, 7.2, dan 7.3 (harta yang disebutkan di atas) amar putusan di atas menjadi milik Penggugat,\” kata amar putusan.
\”Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50% dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya,\” lanjut putusan itu.
Inara Rusli menggugat cerai balik Virgoun pada Mei 2023. Setelah proses yang panjang, keduanya resmi bercerai pada 10 November lalu.
Hakim memberikan hak asuh anak dan mengabulkan permohonan nafkah iddah, mut\’ah, dan penghasilan royalti kepada Inara. (pra)