Cianjur (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendalami kasus aparatur sipil negara yang terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politikuang untuk memenangkan seorang caleg DPRD pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data InformasiBawasluKabupaten Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Selasa, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial OS itu bertugas di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dan diketahui merupakan tim relawan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Cianjur.
"Kami masih mendalami perannya sebagai relawan caleg dari salah satu partai politik itu. Seharusnya yang bersangkutan sebagai ASN dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral sesuai aturan," katanya.
Yanamengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman soaldugaan tindak pidana pemilu tersebut, meskipun sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara. Bawaslumasih mengumpulkan bukti lain untuk melengkapi unsur formil.
"Kami masih mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil, seperti pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya. Kami akan melakukan pemeriksaan cepat soaldugaan politik uang untuk memenangkan seorang caleg DPRD Cianjur," katanya.
Yana menambahkan ASN di Kantor Kecamatan Karangtengahberinisial OS itu bertugas menyiapkan amplop berisi uang dan spesimen surat suara untuk memenangkan peserta pemilu.
Petugas kepolisian menangkap OSdi rumahnya beserta barang bukti amplop berisi uang dan spesimen surat suara. Jumlah amplop dan nominal uang di dalamnya masih belum diketahui karena kedua barang bukti itu disimpan terpisah.
"Tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, kemudian dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Yana.