Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa forum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) efektif menjadi jalan restrukturisasi utang piutang.
“Kita dapat sama-sama belajar bagaimana forum PKPU sangat efektif menjadi jalan restrukturisasi utang piutang,” kata Cahyo sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
Tercatat ada 654 permohonan PKPU sepanjang periode tahun 2023, yakni lebih banyak dibandingkan periode tahun 2022 yang hanya 566 permohonan. Sementara itu, permohonan kepailitan periode tahun 2023 tercatat menurun di angka 95 dibandingkan periode tahun 2022 yang sebanyak 104.
“Merujuk pada data statistik tersebut, tingginya angka permohonan khususnya PKPU ada beberapa perspektif,” kata Cahyo.
Pertama, Cahyo menyebut pelaku usaha terdampak Pandemi COVID-19 masih belum sepenuhnya pulih. Kedua, menurut dia, forum PKPU dipercaya pelaku usaha sebagai forum yang berkepastian, cepat, dan terukur untuk melakukan restrukturisasi utang.
Lebih lanjut, Dirjen AHU mengatakan bahwa PKPU menjadi forum yang paling dipilih karena sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka rangka restrukturisasi utang bagi debitur dan kreditur.
Forum itu, kata dia, mempunyai fungsi di antaranya untuk membantu pelaku usaha, khususnya debitur, yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha yang dijalani, sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.
“Bagi kreditur, PKPU menjadi forum untuk mengingatkan debitur untuk menyelesaikan utang piutangnya secara damai melalui mekanisme restrukturisasi utang,” ucap Dirjen AHU.
Prinsip dari PKPU, tambah Cahyo, ialah upaya hukum yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dapat dijadikan pilihan oleh para kreditur ataupun debitur.
Pihak kreditur dan debitur memperoleh kesempatan bermusyawarah mengenai cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu melakukan restrukturisasi utangnya, mengundang investor baru, maupun langkah terbaik lainnya yang disepakati dalam rencana perdamaian.
“Keberhasilan penyelesaian kepailitan dan PKPU sangat bergantung pada profesionalitas dan integritas sebagai kurator dan pengurus, yang juga didukung oleh pengawasan maksimal dari hakim pengawas,” pungkas Cahyo.
Cahyo mengatakan hal tersebut saat menyampaikan pidato kunci pada acara Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurator dan Pengurus Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Angkatan X Tahun 2024 secara daring di Bali, Senin (20/5).