Denpasar (ANTARA) – Kepala Penerangan KomandoDaerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana membenarkan bahwa anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan di Detasemen Polisi Militer Udayana.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Selasa.
Agung tidak merinci waktu penahanan Lettu Agam itu dimulai dan atas dasar kasus ada yang bersangkutanditahan oleh Denpom Udayana.
Menurut Agung, ada tiga kasus yang melibatkan anggota TNIdariSatuan Kesehatan Kodam IX/Udayanaitu, yakni pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua, kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai sales di Kupang,Nusa Tenggara Timur, dan ketiga adalah kasus dugaan perselingkuhan LettuAgam dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.
"Yang KDRT sudah putusan, yang kasus di Kupang sudah pelimpahan berkas, dan yang ketiga masih penyelidikan," tambah Kapendam.
Iajuga menyampaikan bahwa Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Satuan Kesehatan Kodam Udayanasetelah ada tiga laporan kasus yang melibatkan dirinya.
Sementara itu, istri Lettu Agam,Anandira Puspita, sudah dibebaskan dari tahanan setelahditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Polresta Denpasar menjeratAnandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Anandira Puspita, admindari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya telah mengunggahdan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa ijin.
Dalam unggahan padaakun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi polisi di Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.
Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, telah melakukan upaya praperadilanke Pengadilan Negeri Denpasar.
Agustinus menyebuttindakan penyidik menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka tidak memandang penderitaan yang dialami kliennya untuk mempertahankan rumah tanggadan martabatnya sebagai seorang perempuan.
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim Ni Made Oktimandiani untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka dari istri anggota TNI Lettu Agam tersebut.
Gugatan praperadilan dari pemohon Anandira Puspita Sariterdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps.Sidang tersebut dijadwalkan pada 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.