Banjarmasin (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menjadi pionir penghentian pemidanaan korban narkoba dengan tidak lagi memenjarakan mereka yang terbukti hanya penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.

"Kita pengen moratorium terkait pemidanaan korban penyalaguna narkoba dan kami mohon Polda Kalsel bisa jadi pelopornya," kata Khairul Saleh saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel di Banjarmasin, Senin.

Diakui dia, pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba masih kerap terjadi di beberapa daerah.

Padahal itu seharusnya tidak dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan seperti yang bersangkutan tidak terlibat jaringan pengedar, barang bukti di bawah satu gram serta hanya dikonsumsi untuk kepentingan sendiri.

Bahkan Khairul Saleh menyoroti ada suatu kasus pada 23 Januari 2024 di Polsek Banjarmasin Selatan, seorang pengguna ditangkap dengan barang bukti
0,02 gram sabu-sabu dengan nilai Rp95 ribu dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian diproses oleh penyidik dengan biaya anggaran negara kurang lebih Rp25 juta dan di jaksa juga Rp25 juta serta divonis hakim bersalah hingga dipenjara di atas empat tahun.

"Kalau begini kondisinya masyarakat rugi dan negara juga rugi, belum lagi dampaknya Lapas penuh oleh korban penyalahguna narkoba," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap moratorium tersebut dapat didukung oleh seluruh aparat penegak hukum baik Polri maupun BNN, sehingga hasilnya nanti berdampak pada penanganan Lapas yang over kapasitas.

Di sisi lain, korban pecandu dapat diobati dengan program rehabilitasi yang dioptimalkan didukung sepenuhnya oleh negara memfasilitasi.

Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyatakan dukungan sepenuhnya atas dorongan Komisi III DPR yang terus menggelorakan program rehabilitasi bagi pecandu yang tertangkap.

"Selama ini temuan kami memang ada tersangka dengan barang bukti kecil tapi dia terlibat mengedarkan makanya diproses pidana," ungkapnya.

By admin