Yogyakarta (ANTARA) – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan dan kekerasan seksual di sebuah rumah indekos eksklusif di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. FX Endriadi,saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu, menjelaskan kasus penyekapan yang berlangsung selama dua bulan tersebut dipicu masalah utang dalam bisnis jual beli mobil.

"Peristiwa (penyekapan) tersebut terjadi mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 Desember 2023," kataEndriadi.

Dalam kasus itu, polisi meringkus lima tersangka penyekapan, yakni MSH alias JD (43) sebagai otak penyekapan, MM alias MY (41) yang merupakan istri dari MSH, YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (36).

Endriadimenjelaskan kasus tersebut bermula dari perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil antara tersangka MSH dengan korban berinisial MSE pada Juli 2023, di mana tersangkaMSHberinvestasi sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, sejak Agustus 2023, korban disebutkan sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka dari bisnis tersebut.

Kemudian, pada 12 Oktober 2023, tersangkaMSHmenyuruh tersangka YR dan AS mendatangi rumah korbanMSE untuk meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, KartuKeluarga, KTP, dan kunci mobil, sebagai jaminan pelunasan utang dalam bisnis tersebut.

Setelah menyerahkan barang-barang tersebut, korban MSE beserta istrinya, berinisialAA, kemudian dibawa pelaku ke rumah indekos eksklusif milik tersangkaMSHdengan menggunakan mobil. Setibanyadi lokasi, korbanMSE dan AA disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangpantri dan kamar indekos nomor 22.

"Korban dimasukkan, kemudian dikunci dari luar. Kunci lalu disimpan saksi, atas nama A, yang merupakan karyawan di tempat itu," kata Endriadi.

Selama penyekapan tersebut, kedua korban diduga mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual selama disekap.

Selain menjadi otak penyekapan, Endriadi menyebut tersangka MSH diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sarung tinju serta menyuruh korban AA melakukan kegiatan seksual dengan korban MSE dalam kondisi mulut penuh sambal.

Tersangka MM, istri dari tersangka MSH, diduga berperan melakukan penganiayaan dengan menyiram punggung korban menggunakan air panas dan memukul korban memakai sarung tinju.

Sementara itu, tersangka ARD alias RK berperan melakukan pelecehanseksual terhadap korban dengan menggunakan balsem dan merekam peristiwa itu.

Endriadi mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari kasus laporan orang hilang di wilayah lain yang kemudian dibebaskan. Setelah bebas, korban lalu melapor ke Polda DIY.

Atas perbuatannya, polisi menjerat lima tersangka itu dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

By admin