Tanjungpinang (ANTARA) – Polres Karimun, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satuan Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Meral.
Dia menyebutkan petugas kepolisian tersebut mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial M (31), D (29), dan A (56). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, daridua laporan polisi.
Kapolres Karimun menjelaskan pengungkapan kasus PMI ilegal pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Meral yangmenggagalkan pengiriman PMI ilegal tujuan Malaysia, Jumat (26/4) atau sekira pukul 20.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI dengan cara non prosedural melalui pelabuhan pelantar kayu pabrik Es di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Para korban akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu menuju Pulau Assan, yaitu pulau yang dekat dengan Selat Malaka atau perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia.
"Kalau sudah tiba di Pulau Assan, mereka akan dijemput kapal lain untuk dibawa ke Malaysia," ujar Kapolres Karimun.
Dalam kasus ini, kata Fadli, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan A.
Keduanya merupakan tekong kapal kayu yang diperintahkan oleh pelaku L (DPO) untuk mengantarkan keenam PMI ilegal itu ke Pulau Assan, dengan upah Rp1,5 juta dari L.
Sedangkan pengungkapan kasus PMI ilegal kedua, dilakukan jajaran Satuan Reskrim Polres Karimun pada Sabtu (27/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal ini bermula dari adanya informasi yang didapat Unit II Satuan Reskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Pihak Kepolisiankemudian mengamankan seorang tersangka berinisial M (31) dan seorang laki-laki berinisial F (28) yang berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Korban F sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan, dan tersangka M meminta uang untuk ongkos perjalanan sebesar Rp35 juta kepada F.
"Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan via Malaysia," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.