Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintahTanjung Selor (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi penyelesaian dampak sosial setelah disepakatibatas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

“Kami akan memfasilitasi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait sudah adanya kesepakatan batas dua negara,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara,Dari Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis.

Kesepakatan batas negara di segmen Pulau Sebatik, kata Iqro, akan berlanjut pada tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Presiden Republik Indonesia (RI) dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Adapun dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas dua negara ialahterdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia. Kemudiandi dalam kawasan 5,7 hektare tersebutterdapat 33 bangun rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebaliknyaseluas 121 hektare lahan wilayah Malaysiamasuk menjadi wilayah Indonesia. “Lahan Malaysia 121 hektare itusaat ini menjadi lahan milik negarayaitu Indonesia,” katanya.

Adapun 33 rumah WNI di lahan 5,7 hektare yang disebutkan, kata dia, akan direlokasi ke wilayah Indonesia.

“Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintah,” ujar Iqro.

Iqro mengatakanPemprov Kaltarakomitmen dan siap melakukan fasilitasi dengan memberi dukungan data dan informasi kepada pemerintah pusatserta bersosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat terdampak di kawasan 5,7 hektare itu sudah membuat pernyataan pindah ke wilayah Indonesia, mereka siap,” ujar Iqro.

Untuk diketahui pada Kamis (18/4/) Pemprov Kaltaramelaksanakan rapat koordinasi persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

By admin