Kalau BPKH, pasti enggak salah karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya sajaJakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Nusron Wahid menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak berperan dalam kisruh alokasi kuota haji tambahan.
Menurut Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, BPKH hanya berperan sebagai pihak yang mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau BPKH, pasti enggak salah karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ujar NusronWahid.
Terkait alokasi kuota haji tambahan yang berubah dari 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji reguler, Nusron menyampaikan Pansus Angket Haji berfokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.
“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKHFadlul Imansyah telah mengatakan pihaknya berpedoman pada pagu dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji, sehingga selama biaya yang diminta Kemenag tidak melewati pagu, permintaan akan dipenuhi.