Tarakan (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengolahan Data dan Pelatihan Terintegrasi Bagi Aparatur Desa di Kalimantan Utara (Simponi Desaku).
"Aplikasi Simponi Desaku adalah salah satu inovasi yang dikembangkan oleh PemprovKaltara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerja sama dengan DPMDProvinsi Jawa Timur," kata Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SetprovKaltara Datu Iqro Ramadhan di sela Sosialisasi Simponi Desakudi Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
Aplikasi ini bertujuan memudahkan aparatur pemerintahan desa dalam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa secara mandiri, melalui media digital serta mencari data dan informasi terkait desa dengan mudah dalam aplikasi tersebut.
“Adapun kegiatan sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk mengumpulkan data Indeks Desa Membangun, kepala desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bumdes dan Bumdesma, sarana dan prasarana desa, secara akurat, akuntabel dan obyektif,” kata Datu Iqro.
Dia berharap dengan adanya aplikasi Simponi Desaku ini proses pembelajaran dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pendampingan/pembinaan secara intensif, adanya pilihan materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta.
Serta pengaturan waktu belajar yang kondisional karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja, serta evaluasi pembelajaran yang dapat dilakukan secara partisipatif.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta dapat bersungguh – sungguh dalam mengikuti kegiatan ini, dan semoga aplikasi ini dapat bermanfaat untuk kepala desa dan seluruh perangkat desa yang ada di provinsi ini,” kata Datu.
Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam membentuk lembaga pemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa (LAD).
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan penting untuk memastikan apakah LKD dan LAD sudah dibentuk di seluruh desa/kelurahan, apakah LKD dan LAD sudah diberdayakan dan didayagunakan oleh pemerintah desa/kelurahan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa dan memastikan apakah pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga nonpemerintah telah memberdayakan dan mendayagunakan LKD dan LAD sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang.
“LKD dan LADdiharapkan menjadi pendamping masyarakat yang berkelanjutan, sehingga rakyat makin mandiri dan sejahtera, memiliki daya tangkal dan daya cegah, serta sebagai mata dan telinga pemerintah desa/kelurahan dalam berbagai hal yang menjadi ancaman terhadap keutuhan bangsa,” ujarnya.
Sosialisasi juga dirangkaikan dengan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) dalam pemanfaatan teknologi tepat guna.
“Saya berharap dengan adanya peningkatan kapasitas kelembagaan pos pelayanan teknologi tepat guna ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan pengurus Posyantekdan masyarakat terkait pentingnyaPosyantek dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Datu Iqro.