TRIBUNNEWS.COM -Perwakilan Israel, Aharon Barak, mengundurkan diri dari jabatan Hakim Khusus untuk Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Rabu (5/6/2024).
Aharon Barak mengatakan pengunduran dirinya karena alasan yang bersifat pribadi.
“Saya mengumumkan pengunduran diri saya karena alasan pribadi dan keluarga. Terima kasih telah mempercayaiku,\” lapor Yedioth Ahronoth, mengutip pernyataan Aharon Barak kemarin.
Namun, surat kabar itu mengatakan Israel belum mencari pengganti Aharon Barak untuk membela Israel di ICJ.
“Sekarang negara harus memutuskan apakah akan memilih hakim lain selain Aharon Barak,\” kata Yedioth Ahronoth.
Sementara sebuah sumber hukum Israel yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa pemerintah Israel akan membahasnya minggu ini.
“Sama sekali tidak ada kepastian bahwa hakim pengadilan lain di Den Haag akan dipilih sebagai wakil Israel,” katanya.
“Akan ada konsultasi mengenai masalah ini pada akhir minggu,\” tambahnya.
Sumber tersebut mengatakan, jika Israel memilih hakim lain, kandidat potensial untuk posisi itu adalah 2 mantan presiden Mahkamah Agung Israel, Dorit Benish dan Esther Hayut atau mantan wakil presiden Mahkamah Agung Israel, Elyakim Rubinstein.
Aharon Barak Sempat Wakili Israel di ICJ
Pada Januari lalu, Aharon Barak ditunjuk untuk membela Israel di hadapan ICJ setelah Israel menghadapi tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Pada 24 Mei 2024, dengan mayoritas 13 suara setuju dan 2 menentang, ICJ memutuskan Israel harus menarik diri dari Rafah dan menghentikan aktivitas militer di sana berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Dua dari 15 hakim yang menentang usulan ICJ adalah Hakim Uganda Julia Sibutende, yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan, dan Hakim Khusus Aharon Barak dari Israel.
Aharon Barak yang menjadi Hakim Khusus dari Israel tidak termasuk dalam 15 anggota ICJ, namun ia termasuk dalam daftar hakim khusus yang dipilih dalam kasus-kasus tertentu di hadapan ICJ.

Menurut undang-undang ICJ, negara mana pun yang mengajukan pengaduan atau terhadap siapa pengaduan diajukan dapat menyertakan seorang hakimnya sendiri, di antara 15 hakim tetap di ICJ.

By admin