Polda Metro Jaya telah menahan satu orang tersangka kasus kematian bocah enam tahun bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Pelaku yang merupakan kekasih sang ibu, Yudha Arfandi, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Tapi kasus ini memicu kebencian warganet di media sosial terhadap ibu korban dan menuduhnya ikut terlibat dalam kematian anaknya.
Apakah tuduhan itu beralasan secara hukum? Lalu seperti apa kronologinya dan apa motif pelaku?
Seperti apa kronologi kematian Dante?
Peristiwa meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante terjadi pada Sabtu (27/01) sekitar pukul 17:30 WIB.
Anak berusia enam tahun ini disebut meninggal akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ady Syam Idradi, mengatakan ada beberapa saksi yang melihat korban sedang latihan berenang.
Saksi tersebut, sambungnya, kemudian melihat Dante muntah-muntah. Ketika diangkat ke atas oleh terduga pelaku, korban sudah tidak sadarkan diri.
Sang anak langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam menggunakan kendaraan pribadi, namun saat tiba di rumah sakit, dia dinyatakan meninggal.

#JusticeForDante
— Steve Aoki (@steveaoki) February 6, 2024
Polsek Duren Sawit lantas menggelar olah tempat kejadian perkara awal dan memeriksa beberapa saksi.
Pada Kamis (01/02), kasus kematian Dante dilimpahkan ke Subdit Jataras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Untuk mengungkap kematian Dante, tim Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi pada jenazah korban yakni penangkatan jasad dari makam untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.
Ekshumasi dilakukan tim forensik RS Polri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut.

By admin