Mahkamah Agung Colorado pada hari Selasa menyatakan Donald Trump tidak memenuhi syarat sebagai presiden pada tahun depan dengan alasan klausul pemberontakan dalam konstitusi AS.
Keputusan 4-3 oleh Mahkamah Agung Colorado menunjukkan bahwa Trump bukan kandidat yang memenuhi syarat karena terlibat dalam pemberontakan terkait kerusuhan di Capitol AS yang hampir 3 tahun lalu.
Ini adalah pertama kalinya Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden.
“Mayoritas pengadilan menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Bagian 3 Amandemen ke-14,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari The Guardian.
Namun keputusan tersebut masih ditunda hingga bulan depan, menunggu banding dari Donald Trump.
Sementara pihak Trump menegaskan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung AS akan segera mengambil keputusan yang menguntungkan kami dan pada akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak bersifat Amerika ini,” kata juru bicara tim kampanye Trump.
Mengutip dari BBC, keputusan MA Colorado tersebut diketahui hanya menyebutkan pemilihan pendahuluan Partai Republik di negara Colorado pada 5 Maret.
Meskipun begitu, keputusan terebut kemungkinan akan mempengaruhi status Trump untuk pemilihan umum tanggal 5 November.
Sementara para hakim mengatakan tidaklah mudah untuk membuat keputusan tersebut.
\”Kami tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah. Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kita saat ini,\”
“Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan hukum, tanpa rasa takut atau dukungan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan yang diamanatkan oleh hukum,\” jelasnya.
Mantan presiden AS Donald Trump berbicara kepada media sebelum meninggalkan gedung pengadilan pada hari itu di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York pada 18 Oktober 2023. (Alex Kent / AFP)
Sebelumnya, hakim pengadilan mengatakan Trump ikut serta dalam pemberontakan di Capitol AS.
Pada Januari 2021, pendukung Trump diketahui menyerbu Kongres.