Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menegaskan tidak mencabut aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Namun, ada sejumlah kebijakan yang diubah atau direvisi.
\”Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi,\” kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Revisi barang kiriman PMI
Zulhas mengatakan akan merevisi terkait aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Permendag 36/2023.
Jadi, tidak lagi diatur dalam Permendag tetapi kembali pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
\”Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,\” jelasnya.
Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
Asalkan nilai barangnya tidak lebih dari US$ 1.500 per tahun.
Ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar US$ 500.
\”Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar US$ 1.500. Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,\” jelas dia.
Revisi impor barang pribadi penumpang
Zulhas juga menyampaikan, pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dia pun menjelaskan, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
\”Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,\” ungkap dia.

By admin