Diselenggarakan oleh komunitas LGBT di lebih dari 100 negara, Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia dan Transfobia (IDAHOBIT) telah diperingati setiap tanggal 17 Mei sejak tahun 2004.
Acara ini bertujuan untuk menarik perhatian para pengambil kebijakan, masyarakat dan media terhadap kekerasan dan diskriminasi yang dialami kelompok LGBT di seluruh dunia.
Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendeklasifikasi homoseksualitas sebagai gangguan jiwa pada 17 Mei 1990.
Sebelumnya, homoseksualitas dimasukkan ke dalam Klasifikasi Penyakit Internasional WHO pada tahun 1948.
Namun sejak tahun 1970-an, organisasi kesehatan di seluruh dunia mulai menentang pandangan ini, dan American Psychiatric Association menghapus homoseksualitas dari panduan diagnostiknya pada tahun 1973.
Dr Jack Drescher, yang telah memenangkan penghargaan atas karyanya di bidang gender dan seksualitas, menggambarkan hal ini sebagai “awal dari berakhirnya partisipasi resmi kedokteran yang terorganisir dalam stigmatisasi sosial terhadap homoseksualitas”.
Namun butuh waktu hampir dua dekade lebih bagi WHO untuk mengambil langkah serupa.
Bagaimana situasi dunia saat ini?
Menurut WHO, cara suatu kondisi atau penyakit diklasifikasikan dapat memberikan perbedaan yang signifikan terhadap bagaimana sistem kesehatan dan masyarakat memahami dan meresponsnya.
Adapun klasifikasi sebelumnya mengenai masalah identitas terkait trans dan keberagaman gender telah menciptakan stigma dan potensi hambatan.
\”Misalnya, seseorang harus didiagnosis menderita penyakit mental agar bisa mengakses layanan kesehatan yang mendukung gender dan didukung oleh cakupan asuransi kesehatan,\” kata WHO.
Meskipun terdapat perubahan sikap di banyak badan kesehatan terhadap homoseksualitas, masih banyak negara di mana homofobia, bifobia, dan transfobia dikodifikasikan dalam undang-undang dan kebijakan resmi.
Trans dan Interseks Internasional (ILGA) mencatat bahwa homoseksualitas dapat dihukum mati di banyak negara di dunia, termasuk Arab Saudi, Iran dan Nigeria.
Ini adalah tindakan kriminal atau kejahatan de facto di 62 negara menurut asosiasi tersebut.