Palestina buka suara usai Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag resmi memutuskan gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan tersebut.Hamas Buka Suara usai ICJ Perintahkan Israel Setop Genosida di Gaza\”[Perintah ICJ] pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum,\” demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.
\”Israel gagal meyakinkan Pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka (para hakim) menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui sitasi gawat di lapangan dan kebenaran gugatan Afrika Selatan,\” ujar Menlu Palestina, Riyadh Maliki.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Afsel juga memberi respons positif terhadap keputusan ICJ.

\”[Ini] kemenangan yang menentukan [bagi supremasi hukum internasional],\” demikian menurut Afsel.
Mereka juga menyampaikan terima kasih ke ICJ atas putusan yang cepat ini.
Selain itu, Afsel berharap Israel tak akan melanggar perintah Mahkamah Internasional.Prabowo Blak-blakan ke Media Asing Mau Bikin RI Jadi Kekuatan DuniaLebih lanjut, Afsel menyatakan keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
Afsel juga menegaskan akan terus bertindak di lembaga-lembaga global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Putusan ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap di Gaza pada 29 Desember.BREAKING NEWS
Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop GenosidaDalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

By admin