Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat aturan baru membatasi ziarah di Raudhah atau makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi kini membatasi kunjungan ke Raudhah, Masjid Nabawi, hanya diperbolehkan setahun sekali.Prabowo Blak-blakan ke Media Asing Mau Bikin RI Jadi Kekuatan Dunia\”Calon penerima manfaat dapat memesan izin mengunjungi Al Raudhah setelah 365 hari sejak izin terakhirnya,\” demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi, seperti dikutip dari Gulf News.
Pihak kementerian kemudian menambahkan bahwa perizinan untuk berkunjung bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Nusuk dan Tawakklna.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Calon pengunjung juga wajib menyertakan bukti seperti surat keterangan bahwa tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak berbaur dengan pasien lain.
Pengunjung yang sudah mendapatkan izin akan diberikan semacam bukti menggunakan pemindaian barcode di pintu masuk ke Raudhah.
Jemaah umrah atau haji tidak diizinkan ke dalam area Raudhah jika tak memiliki bukti izin resmi.
Raudhah menjadi salah satu tempat suci yang paling ramai dikunjungi jemaah haji maupun umrah setiap tahunnya.The Economist Ralat Tracking Survei Capres RI, Prabowo 47 PersenPara jemaah mendatangi situs yang menjadi bagian dari Masjid Nabawi tersebut untuk memanjatkan doa atau sekadar melihat Raudhah dari dekat.
Pemerintah Saudi memperkirakan sekitar 10 juta muslim dari penjuru dunia menjalankan umrah selama musim umrah saat ini yang dimulai lebih dari enam bulan lalu.
Pada akhir April lalu, otoritas Saudi memasang penghalang kuningan berlapis emas yang mengelilingi rangan suci di Masji Nabi Muhammad itu.WNI Tewas di Jepang yang Ditahan Polisi karena Kasus SIM dan OverstayPenghalang dari kuningan itu menggantikan penghalang lama yang terbuat dari kayu untuk menjaga identitas visual dan pola arsitektur Masjid.
Pejabat penjaga Raudhah, mengatakan desain pembatas yang baru tersebut terinspirasi dari bagian depan pusara makam Nabi Muhammad.