Sejumlah daerah tengah gencar menertibkan parkir liar menyusul ramainya keluhan warga di media sosial tentang keberadaan juru parkir liar yang disebut sudah meresahkan.
Pasalnya para juru parkir liar ini dikeluhkan kerap memaksa pengendara membayar sejumlah nominal tertentu dan jika menolak bakal berbuat kekerasan.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan langkah penertiban dengan menangkap para juru parkir liar tidak akan efektif memberangus parkir liar yang sudah tumbuh subur.
Sebab di balik keberadaan juru parkir liar, tambahnya, ada kesalahan dari pemerintah daerah (pemda) yang tak menegakkan aturannya sendiri serta dugaan keterlibatan ormas hingga aparat.
Lalu, adakah solusi untuk persoalan ini?
Dishub DKI Jakarta tangkap 127 jukir liar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket hingga rumah toko (ruko).
Itu dilakukan usai banyaknya keluhan warganet di media sosial soal keberadaan juru parkir alias jukir liar yang memaksa memungut biaya ke konsumen di sejumlah minimarket.
Dalam sebuah video yang viral di X misalnya jukir liar sampai bertindak nekat seperti menarik motor konsumen yang hendak pergi karena menolak membayar.
Si konsumen disebut ogah bayar lantaran di minimarket tersebut terdapat plang bertuliskan: parkir gratis.
Akibatnya terjadi keributan antara jukir liar, konsumen, dan pegawai minimarket tersebut.
Baru-baru ini juga ada kasus jukir liar yang mematok biaya parkir ke pengunjung Masjid Istiqlal sebesar Rp150.000. Video ini viral di media sosial dan berujung penangkapan terhadap para jukir liar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya telah menindak 127 jukir liar sejak 15-16 Mei lalu.
Penindakan itu dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri.