Saban kali Iduladha tiba, berbagai lembaga penyalur hewan kurban online pun banyak bermunculan. Jika dulunya pembelian hewan kurban hanya bisa dilakuan secara manual, kini bisa dilakukan lewat online, misalnya lewat BAZNAS, Dompet Dhuafa, Lazismu, Nusaqu, dan lainnya.
Bukan cuma pembelian hewan kurban, lembaga online ini juga menyediakan layanan donasi patungan hewan kurban. Hal ini memang memudahkan banyak orang ingin berkurban,tapi tidak punya banyak waktu untuk pergi memilih sendiri hewan kurbannya.
Hukum berkurban online
Mengutip laman NU Online, hukum berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban ini adalah sah dan diperbolehkan.
\”Mulai dari proses pemilihan hewan kurban, proses penyembelihan, sampai pendistribusian yang dilakukan oleh penyedia layanan kurban online dengan persetujuan orang yang berkurban (mudlohhi),” tulis mereka.
\”Bagi pihak lembaga penyedia jasa harus mengalokasikan uang pemesan untuk dibelikan hewan kurban, tidak boleh untuk dibelikan daging hewan yang sudah disembelih.”
Di satu sisi, kecanggihan teknologi ini memang sangat membantu. Namun di sisi lain, kondisi ini juga berpotensi disalahgunakan untuk penipuan. Sejak kemunculan sistem kurban online beberapa tahun lalu, banyak orang yang mengaku tertipu dengan berbagai lembaga penyalur hewan kurban fiktif.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Ketua Badan Amil Zakat Negara (BAZNAS) mengimbau masyarakat harus hati-hati terhadap lembaga yang mengatasnamakan lembaga amal untuk kurban online.
\”Saya minta ke masyarakat untuk bisa memilih lembaga yang resmi misalnya Baznas, LAZ (Lembaga Amil Zakat), karena di situ juga bisa menampung qurban,\” kata Noor Achmad kepada DW Indonesia, Kamis (13/06).
\”Atau bisa juga di masjid yang memiliki link resmi, biasanya masjid besar itu punya link resmi penerimaan hewan kurban.\”
Dari penipuan, hingga berpotensi danai terorisme
Dia mengungkapkan Baznas saat ini juga sudah melakukan berbagai upaya amal dan kurban secara online untuk mengantisipasi dan memitigasi penipuan.
\”Langkah ini dilakukan supaya memudahkan masyarakat juga untuk berdonasi. Karena bisa dipastikan, setiap kali ada pengumpulan dana, biasanya ada yang resmi dan ada yang fiktif juga.\”
Namun Noor Achmad mengatakan belum memiliki data pasti tentang berapa banyak penipuan yang sudah terjadi dan mengatasnamakan kurban.
Hanya saja, BAZNAS sudah bekerja sama dengan Polri dan BNPT (Badan Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia) untuk mengantisipasi kemungkinan lembaga pengumpulan dana ilegal yang berpotensi jadi pengumpulan dana untuk terorisme.