Pengadilan yang dikelola milisi Houthi di Yaman menjatuhkan vonis mati kepada 13 pria atas tuduhan homoseksualitas.
Seorang sumber pengadilan mengatakan kepada AFP pada Selasa (6/2) bahwa hukuman itu dijatuhkan di Ibb, sebuah provinsi yang dikendalikan Houthi. Menurut sumber tersebut, tiga orang lainnya juga turut dipenjara atas tuduhan serupa.Muslim Singapura Boleh Makan Daging Hasil Budidaya LaboratoriumSelain itu, sumber tersebut juga mengatakan otoritas berwenang telah menangkap 35 orang di Ibb atas tuduhan homoseksualitas.
Sejumlah video yang dibagikan kepada AFP menunjukkan hakim di pengadilan membacakan hukuman mati ke para tersangka pada Minggu (4/2). AFP belum bisa memverifikasi video tersebut.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Tidak diketahui pula kapan eksekusi itu akan dilakukan. Vonis ini sendiri masih bisa diajukan banding.
Kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM), Euro-Mediterranean, melaporkan Houthi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 30 orang sejak merebut ibu kota pada 2014. Sebelas orang di antaranya telah dieksekusi.Menlu Malaysia Temui Jokowi, Bahas Palestina hingga SawitEuro-Mediterranean mencatat Houthi telah melakukan pelanggaran HAM sejak melancarkan aksi di Laut Merah, sebagai protes atas agresi Israel di Gaza.
\”Houthi meningkatkan pelanggaran HAM mereka di dalam negeri di saat dunia sibuk menyaksikan serangan mereka di Laut Merah,\” kata Niku Jafarnia, peneliti Yaman dari Human Rights Watch.
\”Jika mereka benar-benar peduli dengan hak asasi manusia yang mereka perjuangkan di Palestina, mereka tidak akan mencambuk dan merajam orang-orang Yaman sampai tewas,\” katanya kepada AFP.