TRIBUNNEWS.COM, SERANG- 11 calon anggota legislatif (caleg) di Banten meninggal dunia selama masa kampanye Pemilu 2024.
Nama mereka masih tercantum di Daftar Calon Tetap (DCT)Pemilu2024.
Sehingga, mereka masih dapat dipilih pada 14 Februari 2024.

Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah menambah suara partai politik.
\”Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol,\” ujar Ketua KPU ProvinsiBanten, M. Ihsan
Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu
DPRDBanten
1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan
1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha

DPRD Kabupaten Pandeglang
1 Caleg PDIP
Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna
DPRD Kabupaten Lebak
Caleg PKS Dapil I, Ishak
Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus
Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.
DPRD Kabupaten Tangerang

1 Caleg dari PBB

By admin