Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyentil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Otto Hasibuan menyebut permohonan kubu 01 dan 03 agar MK mendiskualifikasi Gibran tidak relevan.
Hal itu diungkapkan Otto dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
\”Pemohon berupaya agar Mahkamah Konstitusi, kendati tidak menjadi kewenangannya, untuk melakukan diskualifikasi kepada pihak terkait,\” ujar Otto.
Ia mengatakan, kubu 01 dan 03 menggugat hasil Pilpres 2024 tanpa menyertakan bukti yang kuat.
Menurut Otto, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak relevan.
Pasalnya, kata dia, pencalonan Gibran telah sesuai dengan putusan MK.
\”Bahkan tanpa pemohon menguraikan berapa sesungguhnya jumlah suara yang benar menurut pemohon,\” ucapnya.
\”Bila mana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwa diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan wakil presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentu tidak relevan.\”
\”Karena pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka didasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU, tapi dengan Mahkamah Konstitusi,\” sambungnya.
Selain itu, Otto juga mengungkit keikutsertaan paslon 01 dan 03 dalam Pilpres 2024.

Menurutnya, kubu 01 dan 03 menunjukkan sikap inkonsisten karena melayangkan gugatan setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.
\”Lebih-lebih kenyataannya pemohon dan pasangan calon presiden segera wakil presiden juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama Bapak Gibran,\” ungkap Otto.
\”Namun setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan satu putaran, malah pemohon meminta MK mendiskualifikasi pihak terkait (Gibran). Ini suatu sikap inkonsistensi yang nyata dari pemohon,\” tandasnya.

Alasan Ganjar Gugat Hasil Pilpres 2024

By admin