Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta Hakim Konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Susi mengatakan, hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, Gibran merupakan keponakan Anwar Usman. Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

\”Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran,\” kata Susi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (16/3/2024).

Di samping itu, Susi juga mengomentari mengenai adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, dugaan itu harus bisa dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
\”Artinya masif itu terjadi secara meluas, kemudian terstruktur itu yang memang direncanakan, kemudian sistematis. Jadi itu harus dibuktikan,\” ujarnya.
Susi menjelaskan, MK akan memutuskan tergantung pada bukti-bukti yang diajukan penggugat.
\”Kemudian juga bukti-bukti itu bisa dibuktikan secara nyata oleh mereka yang mengajukan gugatan hasil Pemilu,\” ungkapnya.

Pada Selasa (7/11/2023) lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman tak mengadili sengketa Pemilu di MK.
Hal itu diputuskan MKMK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atauconflict of interest.
Putusan ini dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

By admin