TRIBUNNEWS.COM -Masa tenang pemilu 2024 akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Masa tenang pemilu adalah bagian dari tahap pemilu yang menandai berakhirnya masa kampanye.
Selama masa tenang pemilu 2024, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang berkampanye demi menjaga ketenangan suasana menjelang pemilu pada 14 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 36.
\”Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,\” bunyi pasal tersebut.
Tahun ini, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) akan memberikan rambu-rambu dengan larangan kampanye pada masa tenang pemilu.
Bagi pihak yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, karena hal itu masuk kategori kampanye di luar jadwal.
Sanksi soal pelanggaran pada masa tenang pemilu 2024 ini bisa terjadi pada peserta pemilu, perorangan, atau kelompok, tergantung dari pembuktiannya.
Pada era serba digital, risiko pelanggaran selama masa tenang pemilu 2024 ini sangat tinggi sehingga masyarakat perlu memahami apa saja yang dilarang selama masa tenang.
Selengkapnya, simak larangan selama masa tenang pemilu 2024 di bawah ini.
Larangan Selama Masa Tenang pemilu 2024:
Larangan selama masa tenang pemilu ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.
Dilarang melakukan kegiatan yang berkonotasi kampanye, termasuk merilis survei atau jejak pendapat
Wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama masa kampanye
Media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya
Pada pemilu Capres dan Cawapres 2019, Kominfo dan Bawaslu meminta platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan dukungan terhadap peserta pemilu.
Platform yang dimaksud di antaranya Google, Twitter, Facebook, Line, dan YouTube.