Berikut fakta-fakta terkait gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan itu telah dikabulkan PN Solo dan sidang pertama akan bergulir pada 15 Februari 2024 mendatang.
Almas diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia diketahui merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Almas Merasa Tidak Diapresiasi Gibran
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terimakasih atau memberikan apresiasi kepadanya.
Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap universitas tempatnya berkuliah yang justru menawarkan beasiswa kepadanya.

\”Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023.\”
\”Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat. Berbeda dengan universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat,\” isi petitum dalam gugatan Almas.
Hal itu juga dibenarkan, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.

\”Bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP,\” ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.

By admin