TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Giliran Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani yang memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden hingga menteri boleh kampanye politik.
Puan Maharani menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai sikap presiden dalam menjalankan perannya sebagai kepala negara.
Hal itu ditegaskanPuanMaharaniusai menghadiri puncak perayaan Harlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-51 di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Makassar, Sabtu (27/1/2024).
\”Biar rakyat yang menilai presiden itu apakah menjadi presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak,\” tegas Puan.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pentingnya tetap netral sebagai seorang presiden demi kepentingan nasional.
Di samping itu, penekanan untuk menjalankan peran sebagai pemimpin negara, tanpa memihak kepada pihak atau golongan tertentu.
Jokowi Pamer Pasal UU yang Memperbolehkan Presiden dan Menteri Berkampanye
Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan izin bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dalam Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan PresidenJokowidalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).
Dalam video tersebut, Presiden Jokowi menunjukkan kertas besar yang berisi pasal-pasal terkait izin bagi presiden dan wakil presiden untuk berkampanye, khususnya Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal ini menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakankampanye.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. (Sekretariat Presiden)
Lebih lanjut, PresidenJokowijuga menyoroti Pasal 281 yang mengatur syarat-syarat jika presiden dan wakil presiden melakukankampanye.
Antara lain tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
\”Dengan tegas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyatakan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakankampanye. Jelas,\” ujar PresidenJokowisambil menunjukkan lembaran kertas besar yang berisi aturan tersebut.
Perlu dicatat bahwa pernyataan PresidenJokowiini mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dalam Pemilihan Umum mendapat sorotan dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan dunia politik Indonesia.
Artikel ini telah tayang diTribun-Timur.comdengan judul Reaksi Mengejutkan Puan Maharani Soal Presiden Jokowi Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024,