Pindah memilih merupakan salah satu layanan dari KPU bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak berada di tempat yang sesuai dengan alamat KTP.
Pemilih dapat mengajukan Pindah Memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di wilayah setempat.
Namun perlu diketahui, batas akhir pengajuan memilih atau TPS adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Artinya, pengajuan pindah memilih atau TPS akan berakhir pada Rabu, 7 Februari 2024.
Lalu apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah memilih?
Dokumen yang Harus Dibawa
KTP-el atau KK
Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Surat tugas (untuk yang bertugas di tempat lain)
Cara Pindah Memilih
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/KotaBawa bukti alasan pindah memilih
Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah MemilihSyarat untuk Dapat Pindah Memilih
Dikutip dari Instagram @kpu_ri, berikut syarat untuk dapat pindah memilih:
Bertugas di tempat lain
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
Tertimpa bencana
Menjadi tahanan rutan
Sementara syarat lainnya:
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah Domisili
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pindah Memilih