TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.
\”Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya,\” kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman2. Endah Subekti Kuntariningsih3. Pami Rosidi4. Hairul Anas Suaidi5. Memed Ali Jaya6. Mukti Ahmad7. Maruli Manunggang Purba8. Sunandi Hartoro9. Suprapto10. Nendy Sukma Wartono

Berikut sembilan ahli yang dihadirkan:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli9. Suharto

Ketua Tim Hukum Ganjar Fahfud, Todung Mulya Lubis membacakan permohonan perkara saat sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan demi keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon I, yakni kubu Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) kemarin.

By admin