Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilpres 2024 per Kamis (21/3/2024) hari ini.
Adalah kubu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan melakukan hal serupa.
Hanya saja untuk waktunya, pihak Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024) pekan ini.
Diketahui, Sabtu 23 Maret 2024 menjadi hari terakhir untuk pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024?
Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.
Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.
Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024