Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengkritik cara membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di pinggir jalan hingga di pasar jelang Pemilu 2024.
Menurut JK hal itu telah melanggar aturan.
\”Kalau bansos dikasih di pinggir
jalan, di pasar itu kan langgar aturan,\” kata JK di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
JK menjelaskan, mekanisme pemberian bansos yang sesuai aturan harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai nama dan alamat, tidak sembarang membagi-bagikan.
\”Karena itu yang berikan kades dan camat yang benar,\” ujar dia.
Lebih lanjut, JK menilai pemberian bansos tak perlu dipaksakan menjelang pencoblosan pemilu di tanggal 14 Februari.
\”Walaupun tak diakui, kenapa tak tanggal 20? Jadi Bansos itu benar. Tapi dengan cara yang benar juga. Itu intinya,\” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan banyak bansos jelang pemilu 2024.
Satu di antara bansos teranyar yakni Bantuan Langsung Tunai Rp200 per bulan.
Bantuan uang tunai ini diberikan selama tiga bulan selama Januari, Februari dan Maret, tetapi dicairkan sekaligus Rp600 ribu.
Bansos tersebut dikucurkan dengan anggaran sebesar Rp11,2 triliun di tengah masa kampanye Pemilu 2024.