Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang menteri dan kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.
Bahkan ungkapnya, presiden boleh ikut berkampanye dalam pesta demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dihadapan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto saat sama-sama berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
\”Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja.\”
\”Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),\” ujar Jokowi kepada awak media.
Jokowi berpandangan, baik menteri-menteri atau pun presiden itu memiliki hak demokrasi.
Pasalnya, meskipun mereka merupakan pejabat publik, mereka juga pejabat politik, sehinggaboleh berpolitik.
Menanggapi pernyataan Jokowi itu,Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman ikut menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan di Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap Habiburokhman karena merespons sejumlah tudingan yang menyebut Jokowi melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon.
Apalagi saat ini putra sulungnya juga ikut dalam kontestasi politik.
\”Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga.\”
\”Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres, mengacu Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,\” tegas Habiburokhman, Rabu.
Habiburokhman pun menampik jika Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.
\”Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kita bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent.\”