Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.
\”Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi,\” kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.
Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.
\”Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya,\” jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Respon Aiman Kasus Naik Sidik
Aiman sangat merasa janggal dengan kasusnya tersebut terlebih saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan yang artinya sudah ditemukan adanya pidana.
\”Jika benar ini hal yang aneh bin janggal, kenapa? Karna apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detil oleh majalah Tempo tanggal 4 Desember dan juga Podcast Tempo tanggal 2 Desember dan sebelumnya jg disampaikan oleh harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November,\” kata Aiman dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Aiman mempertanyakan alasan pihak kepolisian masih memproses kasus yang menjeratnya tersebut.
\”Kenapa kemudian ini diproses hukum. Padahal media massa nasional juga menuliskannya bahkan lebih detil,\” ungkapnya.
Untuk itu, Aiman tidak mau ambil pusing dan lebih menyerahkan penilaian soal kasus tersebut kepada masyarakat.

By admin