TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyitaan HP Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam kasus aparat tak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidik.
\”Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,\” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Ade mengatakan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik ini mengacu dalam pasal 1 angka 16 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: \”Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan\”.
Tak hanya itu, Ade mengatakan ada landasan yang kuat sehingga penyidik melakukan penyitaan tersebut yakni surat penetapan pengadilan seperti tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
\”Di mana pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimasud,\” ucapnya.
\”Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan iZin penyitaan terjadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan,\” sambungnya.
Sehingga, Ade menilai, apa yang dilakukan penyidik terkait penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
\”Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,\” tegasnya.
Dalam kasus ini, pihak Aiman melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kompolnas, Ombudsman Komnas HAM dan Divisi Propam Polri.
Bahkan rencananya, pekan depan kubu Aiman akan melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan tindakan penyidik menyita hp tersebut.
HP Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.
Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.